
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara mengundang 76 Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) se Sumatera Utara pada Rabu (05/11/2025) di Aula kantor Disnaker Sumut jalan Asrama Medan.
Pertemuan rapat tersebut terkait dengan finalisasi kesepakatan bersama tentang penegakkan, penertiban dan pengawasan pada seluruh perusahaan di Sumatera Utara, terkait pungli.
Untuk itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh siap membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghapus Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Perusahaan, hal tersebut disampaikan pada saat rapat finalisasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) bersama para pihak, terkait penghapusan pungli dan premanisme pada Perusahaan di Sumatera Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP memimpin rapat tersebut. Ibu Yuliani Siregar memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat menyampaikan masukan dalam penyusunan nota kesepahaman tersebut untuk menghapus Pungli di lingkungan Perusahaan.
SP/SB yang hadir pada rapat tersebut seluruhnya mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghapus Pungli dan akan membina seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam Pungli.

Dari Pihak Perusahaan seperti Kamar dan Industri (Kadin) Sumatera Utara dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menyampaikan siap dalam membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghapus Pungli di lingkungan Perusahaan.
Dengan menghapus atau menghilangkan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Perusahaan, ada banyak sekali manfaatnya yaitu Perusahaan dengan tenang dalam menjalankan aktivitas yang mana akan berdampak untuk meningkatkan produksi, dengan hal tersebut pekerja/ buruh juga mendapatkan manfaatnya dengan upah yang layak. Dan akan mendatangkan investor ke Provinsi Sumatera Utara dengan begitu maka penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat.
Usai rapat saat ditemui media ini, Dahlan Ginting Ketua DPP SBBI mengatakan "pertemuan seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, dan hari ini finalisasi, " bahwa yang namanya pungli itu tidak lah di benarkan, " kami mendukung program Gubernur Sumut Bobby Nasution tentang penghapusan pungli, karena itu memang tidak dibenarkan dan kami juga minta untuk disemua sektor lembaga dan institusi", dengan ditandatangani nya kesepakatan bersama ini maka para pihak ikut bertanggung jawab dalam pencegahan dan penghapusan pungli tersebut" ,ujar Dahlan.
Dukungan terhadap Pemprovsu juga disampaikan Beberapa Serikat Pekerja Mandiri diantaranya Ketua DPW SB Kharisma Awaluddin Pane yang menyampaikan dukungan nya kepada Kadisnaker Sumut Ibu Yuliani Siregar yang telah menginisiasi rapat ini, hal senada juga disampaikan Ketua PPMI MADANI, " Kami juga mendukung langkah yang di lakukan Kadisnaker Sumut Ir. Yuliani Siregar, M.AP yang menggelar pertemuan ini untuk menyepakati dalam bentuk nota kesepahaman bersama, dalam hal pencegahan dan penghapusan pungli disektor ketenagakerjaan, "namun kami juga menegaskan bahwa pungli tidak ada kaitannya dengan kenaikan upah minimum" , pungkas Faisal. (AP/Tim)
KALI DIBACA




.jpg)