ASN Pemprov Sumut Ditangkap Polisi Terkait VAPE GETAR, Gubsu Bobby : Kalau Vonis Diatas 2 Tahun Bisa Dipecat - Warta Global Sumut

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ASN Pemprov Sumut Ditangkap Polisi Terkait VAPE GETAR, Gubsu Bobby : Kalau Vonis Diatas 2 Tahun Bisa Dipecat

Kamis, 28 Mei 2026

MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution geram usai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditangkap aparat Polrestabes Medan terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika.


Bobby Nasution menegaskan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diberikan sanksi berat, bahkan tidak menutup kemungkinan diberhentikan jika terbukti bersalah dan divonis pidana diatas dua tahun.

“Kalau memang hukumannya nanti diatas dua tahun, bisa kita pecat. Kalau bisa hukumannya berat sekalian,” tegas Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (27/05/2026).

Menurut Bobby Nasution, informasi penangkapan ASN tersebut sudah diterimanya dari Sekda dan BKD Provinsi Sumatera Utara. Ia pun langsung meminta agar proses penindakan dilakukan tegas tanpa toleransi.

“Kita sudah ingatkan berkali-kali, masih juga melanggar,” ujarnya.

Bobby Nasution mengatakan, status ASN tersebut saat ini masih menunggu proses hukum dari kepolisian. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita tunggu proses dari Polrestabes Medan, tapi saya tadi sudah bilang, kalau memang salah ya dijatuhkan hukuman saja yang berat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyinggung rencana penguatan regulasi terkait pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Ia mengaku sudah meminta agar rancangan peraturan daerah (Perda) segera diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 ini.

“Sudah kita bahas dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kita minta tahun ini bisa masuk agenda supaya cepat dibahas dan diputuskan,” ucapnya.(F5/Tim)

KALI DIBACA
Memuat konten...