
MEDAN, sumut.wartaglobal.id - Pelayanan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jl. Pattimura, Medan, mendapat sorotan tajam. Layanan institusi penjamin sosial tersebut dinilai mengalami penurunan kualitas dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW Serikat Buruh (SB) Karisma, Awaluddin Pane, usai mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat pada Selasa (22/9/2026).
Kedatangannya guna mengurus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik salah satu pengurusnya, Suhada Adha, buruh asal Kabupaten Langkat yang menjadi korban PHK.
Awaluddin menceritakan, ia bersama Suhada telah mendatangi kantor tersebut sejak Jumat (11/9/2026) lalu untuk melengkapi data sesuai jadwal yang ditentukan melalui WhatsApp.
Saat itu, petugas menyatakan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap dan sesuai aturan.
Namun, saat Awaluddin kembali datang pada Selasa pagi (22/9/2026) untuk memastikan perkembangan prosesnya, ia justru mendapat jawaban mengecewakan.
Berkas yang sudah diserahkan 11 hari lalu itu ternyata belum diproses atau di-ACC. Informasi tersebut ironisnya justru ia terima dari petugas keamanan (security), bukan dari pejabat berwenang."Kami sangat kecewa.
Kami sengaja datang pagi-pagi sekali pukul 07.30 WIB agar prosesnya cepat, mengingat jika masuk bulan Oktober 2026, hak JKP ini infonya bisa hangus.
Tapi ternyata berkas kami belum juga diproses," ujar Awaluddin dengan nada kesal.Ia menambahkan, kendala administratif seperti ini sangat membebani buruh.
Terlebih bagi Suhada yang tinggal di Langkat karena BPJS Ketenagakerjaan setempat dinilai tidak bisa menangani kasus ini.
Untuk sekali pulang-pergi ke Medan, buruh harus merogoh kocek transportasi hingga Rp 200 ribu.
Merespons ketidakpastian ini, DPW SB Karisma mendesak Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Jl. Pattimura segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum batas waktu hangus.
Mereka juga berencana menyurati Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan serta Komisi E DPRD Sumatra Utara (Sumut) guna meminta perlindungan dan bantuan.Prosedur JKP yang Dinilai Persulit Korban PHK.
Menanggapi carut-marut pelayanan ini, Ketua Umum PPMI Madani, Bung Faisal Siregar, turut angkat bicara, Ia menilai alur dan birokrasi pengurusan program JKP saat ini terlalu rumit dan justru menyulitkan para pekerja yang sedang kesusahan akibat kehilangan pekerjaan.
"Programnya sebenarnya sangat baik, tetapi dalam implementasi lapangan, prosedur pengurusannya justru menyulitkan buruh korban PHK," kata Faisal.
Faisal menyoroti ketimpangan yang besar antara tingginya angka pekerja yang ter-PHK dengan realisasi program JKP yang berjalan. Menurutnya, mayoritas buruh belum memahami mekanisme pengurusan program jaminan ini.
Jika program pemerintah ini tidak bisa diakses dengan mudah oleh buruh, ia mempertanyakan ke mana serapan anggaran JKP tersebut dialokasikan.Oleh karena itu, PPMI Madani mendesak Komisi E DPRD Sumut untuk segera menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat.
"Kami berharap DPRD Sumut, khususnya Komisi E, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Panggil Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut untuk mengevaluasi total proses pengurusan JKP ini agar ramah terhadap buruh," pungkas Faisal.(Tim)




.jpg)